Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

PKK (Pengertian, Tugas, & Fungsi )

14 Agustus 2017 14:05:38    127 Kali Dibaca 

A. Pengertian

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.

B. Tugas dan Fungsi

Di tingkat Pemerintah Desa dibentuklah Tim Penggerak PKK Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:

1. menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;

2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;

8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;

9. melaksanakan tertib administrasi; dan

10. mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Fungsi Tim Penggerak PKK Desa

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:

a) penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan

b) fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.

 

C. Sasaran PKK

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di perdesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang:

  • Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.

 

D. Program PKK

Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK yaitu:

1. Penghayatan dan pengalaman Pancasila,

2. Gotong royong,

3. Pangan,

4. Sandang,

5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga,

6. Pendidikan dan keterampilan,

7. Kesehatan,

8. Pengembangan kehidupan berkoperasi,

9. Kelestarian lingkungan hidup,

10. Perencanaan sehat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

12 September 2023 | 43 Kali
PERINGATAN HUT RI 78 Di Dusun Jambe Desa Kalisumber
30 Juli 2023 | 452 Kali
RT RW
29 Juli 2023 | 157 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2023 | 159 Kali
Data Desa
29 Juli 2023 | 407 Kali
SO Pemerintah Desa
28 Juli 2023 | 0 Kali
RT - RW
28 Juli 2023 | 70 Kali
PEMBUKAAN KKN UNU SUNAN GIRI DI DESA KALISUMBER KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO
29 Juli 2013 | 1.511 Kali
Kontak Kami
30 Juli 2023 | 452 Kali
RT RW
20 April 2014 | 414 Kali
Peraturan Pemerintah
29 Juli 2023 | 407 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 383 Kali
LPMD
01 September 2020 | 375 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 371 Kali
Penerbitan KTP
10 Desember 2014 | 0 Kali
29 Juli 2013 | 1.511 Kali
Kontak Kami
05 Juli 2017 | 130 Kali
Galeri
30 Juli 2023 | 452 Kali
RT RW
28 Juli 2023 | 0 Kali
RT - RW
14 Agustus 2017 | 140 Kali
BPD
01 September 2020 | 243 Kali
Perpustakaan Desa