Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35    375 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

12 September 2023 | 43 Kali
PERINGATAN HUT RI 78 Di Dusun Jambe Desa Kalisumber
30 Juli 2023 | 452 Kali
RT RW
29 Juli 2023 | 157 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2023 | 159 Kali
Data Desa
29 Juli 2023 | 407 Kali
SO Pemerintah Desa
28 Juli 2023 | 0 Kali
RT - RW
28 Juli 2023 | 70 Kali
PEMBUKAAN KKN UNU SUNAN GIRI DI DESA KALISUMBER KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO
29 Juli 2013 | 1.511 Kali
Kontak Kami
30 Juli 2023 | 452 Kali
RT RW
20 April 2014 | 414 Kali
Peraturan Pemerintah
29 Juli 2023 | 407 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 383 Kali
LPMD
01 September 2020 | 375 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 371 Kali
Penerbitan KTP
29 Juli 2023 | 407 Kali
SO Pemerintah Desa
14 Agustus 2017 | 126 Kali
PKK (Pengertian, Tugas, & Fungsi )
30 April 2014 | 226 Kali
LinMas
01 September 2020 | 238 Kali
Beasiswa
01 September 2020 | 261 Kali
Monografi dan Kependudukand
12 September 2023 | 43 Kali
PERINGATAN HUT RI 78 Di Dusun Jambe Desa Kalisumber
20 April 2014 | 184 Kali
Peraturan Kepala Desa